Maksud
- Menjadi Lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan keilmuan hukum yang professional, berintegritas, dan berbasis nilai-nilai keislaman.
- Membentuk sumber daya manusia di bidang hukum yang berdaya saing, beretika, dan berjiwa sosial.
Tujuan
- Memberikan pendidikan dan pelatihan hukum yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia profesi hukum.
- Meningkatkan kapasitas advokat, paralegal, mahasiswa hukum, dan masyarakat umum dalam bidang hukum.
- Mendorong riset, publikasi ilmiah, dan kegiatan akademik dalam rangka pengembangan ilmu hukum.
- Mewujudkan ekosistem hukum yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat.
Latar Belakang
Jallu Law School (JLS) merupakan lembaga pendidikan, penelitian, dan pengembangan keilmuan hukum yang berada di bawah naungan Yayasan Jallu Nusantara Indonesia. Lembaga ini lahir dari kepedulian terhadap rendahnya kesadaran hukum di tengah masyarakat, sekaligus menjadi upaya untuk menghadirkan hukum sebagai sarana pemberdayaan dan pembebasan sosial, bukan sekadar bidang kajian akademik.
Sebagai organ pendidikan dari Yayasan Jallu Nusantara Indonesia, JLS menjadi pelaksana visi besar yayasan untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan, berkeadaban, dan berperikemanusiaan. Seluruh langkah lembaga ini berakar pada nilai dasar yayasan tersebut, dengan orientasi membangun keilmuan hukum yang berpihak pada rakyat dan kemaslahatan sosial.
Dalam perjalanannya, JLS menjalankan tiga peran utama yang saling menguatkan. Pertama, mengembangkan pendidikan dan riset hukum untuk melahirkan insan hukum yang cerdas, kritis, dan berintegritas. Kedua, membangun pusat literasi dan publikasi ilmiah yang menumbuhkan tradisi berpikir rasional, terbuka, dan ilmiah di bidang hukum dan sosial. Ketiga, menggerakkan pemberdayaan hukum masyarakat melalui program advokasi, klinik hukum, sekolah hukum komunitas, serta pelatihan paralegal berbasis masyarakat.
Melalui tiga peran tersebut, Jallu Law School berupaya menjembatani teori dan realitas hukum dengan semangat pemberdayaan. Setiap kelas, riset, dan kegiatan pengabdian diarahkan untuk menghasilkan dampak nyata: memperkuat kesadaran hukum masyarakat, mendorong partisipasi publik dalam kebijakan, dan memperluas akses keadilan bagi kelompok rentan.
Dengan semangat “Dari Hukum untuk Kemanusiaan, Dari Ilmu untuk Peradaban,” Jallu Law School hadir sebagai ruang perjuangan untuk menjadikan hukum tidak hanya sebagai norma, tetapi sebagai jalan menuju kemanusiaan dan kemajuan peradaban bangsa.
Etika Kerja
- Amanah, jujur, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
- Tidak diskriminatif terhadap peserta, mitra, atau penerima manfaat.
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi lembaga serta peserta kegiatan.
- Menghindari konflik kepentingan dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
- Berperilaku sopan, santun, dan profesional dalam setiap interaksi kerja.
Standar Pelayanan
- Pelayanan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
- Menjunjung tinggi nilai integritas, objektivitas, serta kepatuhan terhadap hukum.
- Mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan kebermanfaatan sosial.
- Mematuhi prinsip-prinsip Syariah Islam dalam setiap kegiatan.
Struktur Kepengurusan
M. Ichsan Hidayat, S.H.
Direktur
